Kebijakan Privasi ini menjelaskan bagaimana PT Dinamika Solusi Abadi (selanjutnya disebut “Sistem Klinik”, “Kami”, atau “Penyelenggara”) mengumpulkan, menggunakan, menyimpan, membagikan, dan melindungi data pribadi Anda saat menggunakan situs web, aplikasi, dan layanan kami di sistemklinik.com (selanjutnya disebut “Layanan”).
Kami berkomitmen mematuhi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU PDP”), Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya di Republik Indonesia.
1. Identitas Penyelenggara & Pengendali Data Pribadi
- Nama Badan Hukum: PT Dinamika Solusi Abadi
- NIB: 1801260027318
- Alamat: OCBD C05, Bogor 16151, Indonesia
- Email Kontak: info@sistemklinik.com (subjek: UMUM)
- Email Petugas Pelindungan Data (DPO): info@sistemklinik.com (subjek: DPO)
- Pendaftaran PSE Kominfo: sedang dalam proses pendaftaran atas nama PT Dinamika Solusi Abadi
2. Peran Kami: Pengendali dan Prosesor
Berdasarkan UU PDP, Kami dapat berperan sebagai:
- Pengendali Data Pribadi atas data akun pengguna Layanan (mis. dokter, admin klinik, pemilik klinik) — yaitu pihak yang menentukan tujuan dan kendali pemrosesan data tersebut.
- Prosesor Data Pribadi atas data pasien yang dimasukkan oleh klinik pelanggan ke dalam Layanan — yaitu pihak yang melakukan pemrosesan data atas nama dan instruksi klinik. Dalam hal ini, klinik adalah Pengendali atas data pasien mereka. Hak dan kewajiban antara klinik dan Kami diatur dalam Perjanjian Pemrosesan Data terpisah.
3. Data Pribadi yang Kami Kumpulkan
3.1. Data Pribadi Umum
- Nama lengkap
- Alamat email
- Nomor telepon / WhatsApp
- Foto profil (opsional)
- Nama klinik, alamat klinik, dan informasi praktik
- Nomor STR / SIP tenaga medis (untuk verifikasi)
- Informasi penagihan (nama tagihan, NPWP jika diberikan)
3.2. Data Pribadi yang Bersifat Spesifik
Sesuai Pasal 4 ayat (2) UU PDP, data kesehatan termasuk Data Pribadi yang Bersifat Spesifik. Atas instruksi klinik pelanggan, Kami memproses data spesifik pasien yang meliputi:
- Identitas pasien (nama, NIK, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat)
- Riwayat kesehatan dan rekam medis elektronik
- Hasil pemeriksaan, diagnosis, dan tindakan medis
- Resep obat dan riwayat farmasi
- Data BPJS Kesehatan (jika berlaku)
- Data biometrik terbatas (mis. foto pasien untuk verifikasi visual, jika diaktifkan)
Data ini diperlakukan dengan tingkat perlindungan tertinggi sesuai ketentuan UU PDP dan Permenkes 24/2022.
3.3. Data Teknis
- Alamat IP, jenis perangkat, sistem operasi, dan browser
- Log aktivitas (waktu login, aksi yang dilakukan dalam aplikasi)
- Cookie dan token sesi untuk autentikasi
- Data telemetri kinerja aplikasi (anonim)
4. Dasar Hukum & Tujuan Pemrosesan
Kami memproses data pribadi berdasarkan satu atau lebih dasar hukum berikut (Pasal 20 UU PDP):
- Persetujuan — Anda memberikan persetujuan yang sah, eksplisit, dan dapat ditarik kembali.
- Pelaksanaan Kontrak — pemrosesan diperlukan untuk menyediakan Layanan yang Anda atau klinik Anda berlangganan.
- Kewajiban Hukum — pemenuhan kewajiban seperti penyimpanan rekam medis (minimal 25 tahun sejak tanggal terakhir pasien berobat sesuai Pasal 47 Permenkes 24/2022), pelaporan SatuSehat, atau respons terhadap permintaan otoritas yang sah.
- Kepentingan Vital — perlindungan jiwa atau kesehatan subjek data dalam keadaan darurat.
- Kepentingan Sah Pengendali — keamanan sistem, pencegahan penipuan, dan peningkatan Layanan dengan menyeimbangkan hak subjek data.
Tujuan pemrosesan mencakup:
- Penyediaan, pemeliharaan, dan dukungan teknis Layanan
- Verifikasi identitas pengguna dan tenaga medis
- Penagihan dan administrasi keuangan
- Integrasi dengan SatuSehat Kementerian Kesehatan RI
- Pencegahan kecurangan, pelanggaran keamanan, dan penyalahgunaan
- Komunikasi terkait Layanan (notifikasi sistem, pembaruan, pemberitahuan keamanan)
- Analitik agregat dan anonim untuk peningkatan produk
5. Pembagian Data kepada Pihak Ketiga (Sub-Prosesor)
Kami tidak menjual data pribadi Anda. Untuk menjalankan Layanan, Kami melibatkan sub-prosesor berikut yang masing-masing terikat oleh perjanjian pemrosesan data dan kewajiban kerahasiaan:
- Supabase (basis data, autentikasi, penyimpanan file) — lokasi pemrosesan: Singapura (ap-southeast-1). Penyedia: Supabase Inc.
- AWS Amplify & Amazon Web Services — hosting aplikasi web, region Asia Pasifik (Singapura, ap-southeast-1).
- Vercel — hosting frontend marketing, edge global dengan rute Asia Tenggara sebagai primer.
- Cloudflare — proteksi DDoS, DNS, dan CDN.
- Chatwoot (self-hosted di chat.shr.co.id) — platform dukungan pelanggan via WhatsApp dan email.
- Xendit — gateway pembayaran berlisensi Bank Indonesia (PJP kategori Acquirer).
- WhatsApp Business API (Meta Platforms) — pengiriman notifikasi transaksional kepada pengguna dan pasien atas izin klinik.
- SatuSehat Kementerian Kesehatan RI — pengiriman data rekam medis sesuai mandat regulasi.
- Otoritas yang Berwenang — bila diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan atau perintah pengadilan.
Daftar sub-prosesor terbaru beserta lokasi pemrosesan tersedia di /legal/sub-prosesor dan akan diperbarui dengan pemberitahuan minimal 14 hari sebelum perubahan material.
6. Transfer Data ke Luar Wilayah Indonesia
Sebagian besar infrastruktur Kami (basis data, autentikasi, dan penyimpanan file melalui Supabase, serta hosting aplikasi melalui AWS) berada di Singapura (region ap-southeast-1). Sesuai Pasal 56 UU PDP, transfer data pribadi keluar wilayah Indonesia dilakukan dengan memastikan negara tujuan memiliki tingkat pelindungan data setara atau lebih tinggi, dan/atau melalui kontrak pemrosesan data yang mengikat. Kami telah menandatangani Data Processing Agreement (DPA) dengan masing-masing penyedia.
Singapura memiliki Personal Data Protection Act (PDPA) 2012 yang diakui memberikan tingkat pelindungan yang memadai untuk kepentingan UU PDP.
7. Retensi Data
- Rekam Medis Pasien: disimpan minimal 25 tahun sejak tanggal terakhir pasien berobat sesuai Pasal 47 ayat (1) Permenkes 24/2022. Setelah jangka waktu tersebut, rekam medis dapat dimusnahkan, namun ringkasan pulang dan persetujuan tindakan medis tetap disimpan 25 tahun berikutnya sesuai Pasal 47 ayat (2) Permenkes 24/2022.
- Data Akun Pengguna: disimpan selama akun aktif. Jika akun ditutup, data dihapus dalam waktu 90 hari kecuali wajib disimpan karena alasan hukum.
- Data Keuangan / Faktur: disimpan minimal 10 tahun sesuai ketentuan perpajakan.
- Log Sistem: disimpan maksimal 12 bulan untuk keperluan audit dan keamanan.
8. Keamanan Data
Langkah teknis dan organisasional yang Kami terapkan meliputi:
- Enkripsi data dalam transit (TLS 1.2+) dan saat disimpan (AES-256)
- Kontrol akses berbasis peran (RBAC) dan otentikasi multi-faktor untuk admin
- Audit log seluruh akses terhadap rekam medis
- Pencadangan terenkripsi dan rencana pemulihan bencana
- Penilaian keamanan berkala dan respons insiden 24/7
- Pelatihan keamanan dan kerahasiaan untuk seluruh personel
9. Hak Anda sebagai Subjek Data
Sesuai Pasal 5–13 UU PDP, Anda memiliki hak untuk:
- Mendapatkan informasi tentang pemrosesan data Anda
- Melengkapi, memperbarui, dan/atau memperbaiki data
- Mengakses dan memperoleh salinan data
- Mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan data
- Menarik kembali persetujuan pemrosesan
- Mengajukan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan otomatis
- Membatasi pemrosesan secara proporsional
- Menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran data pribadi
- Memperoleh dan menggunakan data Anda dalam format yang dapat dipindahkan (portabilitas data)
Untuk menggunakan hak-hak ini, kirim permintaan ke info@sistemklinik.com dengan subjek DPO. Kami akan menanggapi dalam waktu paling lambat 3 × 24 jam kerja sesuai UU PDP.
Catatan: untuk data rekam medis yang berada di bawah kendali klinik tempat Anda berobat, permintaan diteruskan kepada klinik bersangkutan sebagai Pengendali Data.
10. Pemberitahuan Insiden Data Pribadi
Jika terjadi kegagalan pelindungan data pribadi yang berdampak material, Kami akan memberitahukan Anda dan lembaga pengawas pelindungan data pribadi yang berwenang paling lambat 3 × 24 jam setelah insiden terdeteksi, sesuai Pasal 46 UU PDP.
11. Anak di Bawah Umur
Layanan diperuntukkan bagi profesional kesehatan dewasa. Data pasien anak diproses berdasarkan persetujuan orang tua/wali sah, sesuai Pasal 25 UU PDP, dan hanya melalui klinik yang menjadi Pengendali Data.
12. Cookie
Kami menggunakan cookie yang diperlukan untuk autentikasi sesi, preferensi bahasa, dan keamanan. Kami tidak menggunakan cookie iklan pihak ketiga pada area aplikasi klinis. Anda dapat menonaktifkan cookie melalui pengaturan browser, namun beberapa fitur mungkin tidak berfungsi.
13. Perubahan Kebijakan
Kami dapat memperbarui Kebijakan Privasi ini dari waktu ke waktu. Perubahan material akan diberitahukan melalui email atau notifikasi dalam aplikasi minimal 14 hari sebelum berlaku. Versi terbaru selalu tersedia di halaman ini.
14. Penyelesaian Sengketa
Jika Anda menganggap pemrosesan data Anda melanggar UU PDP, Anda dapat:
- Mengajukan keluhan langsung kepada DPO Kami
- Mengajukan pengaduan kepada lembaga pengawas pelindungan data pribadi yang berwenang
- Mengajukan gugatan ke pengadilan yang berwenang
15. Kontak
Pertanyaan, permintaan akses, atau pengaduan dapat disampaikan kepada:
- PT Dinamika Solusi Abadi
- Email umum: info@sistemklinik.com (subjek: UMUM)
- Email DPO: info@sistemklinik.com (subjek: DPO)
- WhatsApp: +62 855-9071-333
- Alamat: OCBD C05, Bogor 16151, Indonesia